

Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan memimpin kegiatan press rilis kasus narkoba di Sarmi, Senin (1/9). (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan aparat Satresnarkoba di kawasan Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi, pada Jumat (15/8) lalu.
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar di Aula Vicon Mapolres Sarmi, Senin (1/9), menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YN alias S dan FU alias E, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sarmi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ganja di Pantai Kelapa Satu. Tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja siap edar dalam berbagai ukuran. Total berat ganja yang diamankan mencapai 288 gram.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…