Categories: BERITA UTAMA

19 Saksi Diperiksa, Mengarah ke Tersangka Lain

Kombes Pol Ricko Taruna ( foto: Elfira/Cepos)

*Terkait Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp 3,1 M

JAYAPURA-Sebanyak 19 orang diperiksa terkait dengan dengan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam kejadian ini dimungkinkan ada tersangka lain. “Tunggu episode selanjutnya, namun dimungkingkan ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19,” ungkap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/5)

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan tersangka lain sudah mengarah. Untuk menetapkan tersangka lainnya maka akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kami akan menggelar perkara di Mabes Polri minggu depan, sudah mengarah ke sana,” ucap Ricko.

Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 M yang diserahkan kepada tim gugus tugas  penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Mamberamo Raya disalahgunakan oleh beberapa pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago