Categories: BERITA UTAMA

19 Saksi Diperiksa, Mengarah ke Tersangka Lain

Kombes Pol Ricko Taruna ( foto: Elfira/Cepos)

*Terkait Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp 3,1 M

JAYAPURA-Sebanyak 19 orang diperiksa terkait dengan dengan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam kejadian ini dimungkinkan ada tersangka lain. “Tunggu episode selanjutnya, namun dimungkingkan ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19,” ungkap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/5)

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan tersangka lain sudah mengarah. Untuk menetapkan tersangka lainnya maka akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kami akan menggelar perkara di Mabes Polri minggu depan, sudah mengarah ke sana,” ucap Ricko.

Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 M yang diserahkan kepada tim gugus tugas  penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Mamberamo Raya disalahgunakan oleh beberapa pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago