Categories: BERITA UTAMA

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

TIMIKA – Untuk ketiga kalinya, sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (2/5) kemarin.

Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.

Padahal empat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya sudah hadir di ruang persidangan. Adapun persidangan terdakwa kasus mutilasi dibagi dua. Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa digelar sekaligus. Sementara terdakwa Roy Marten Howay digelar terpisah. Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota.

Hakim Ketua, Putu Mahendra mengingaktkan jaksa agar tidak lagi menunda sidang. Sebab, dua persidangan sebelumnya sudah diingatkan dan jaksa seharusnya punya banyak waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.

Apalagi masa penahanan keempat terdakwa tidak lama lagi, sehingga apabila sidang belum tuntas, dikhawatirkan empat terdakwa justru bisa langsung dibebaskan.

Tertundanya sidang tuntutan ini membuat keluarga korban sangat kecewa bahkan kesal. Lewat Penasehat Hukum, Gustaf Kawer menilai jaksa seolah-olah kebingungan. Padahal sidang militer yang mengadili pelaku dari anggota militer sudah selesai dan vonisnya jelas. “Jadi lihat pengadilan militer, sebenarnya mudah saja. Penundaan sidang ini kami bertanya, apa yang menyulitkan jaksa hingga penundaan tiga kali,” tegasnya.

Sidang yang kembali diagendakan Kamis (4/5) diharapkan bisa memberi waktu bagi jaksa menyelesaikan berkasnya. Sehingga tuntutan bisa segera dibacakan. “Fakta persidangan sudah cukup jelas dan terang untuk menyatakan mereka terlibat dalam pembunaan berencana,” katanya.

Sesuai komitmen awal, keluarga korban berharap para pelaku dari kalangan sipil ini bisa dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Kalaupun tidak sampai hukuman mati tapi memberi hukuman seumur hidup.(ryu/wen)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

13 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

14 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

14 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

15 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

15 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

16 hours ago