Categories: BERITA UTAMA

TPU Dipalang, Pemakaman Puluhan Jenasah Dialihkan

JAYAPURA– Aksi pemalangan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Buper, Waena hingga Senin (30/12) berlanjut. Sarah Rode M yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris dari Antonius N. Kaigere masih menutup tempat tersebut.

Malah jika diawal hanya ditutup oleh material, kini ditutup menggunakan cor semen dan batu. Alhasil dari penutupan ini ada puluhan jenasah yang harus dialihkan lokasi pemakamannya. Jika sehari bisa 3 hingga 4 jenasah yang dimakamkan maka dengan waktu 13 hari setidaknya ada puluhan jenasah yang terpaksa ditolak dimakamkan di lokasi yang sudah diberi pemerintah Kota Jayapura itu.

“Kemarin Minggu (29/12) ada jenazah dari Kampung Waena kami kita tolak karena mobil tidak bisa masuk,” ungkap petugas kebersihan TPU Muslim, Tresia Kaigere, kepada Cenderawasih Pos. Sementara itu Sarah Rode M. Kaigere menjelaskan pemalangan itu dilakukan buntut atas perosalan hak. Ia menyatakan Pemerintah Kota Jayapura menggunakan lahan milik orang tuanya Antonius N. Kaigere tanpa adanya kesepakatan secara tertulis.

“Kami tidak pernah jual lahan ini kepada pemerintah tapi kenapa tiba tiba tahun 2018 mereka resmikan tanah itu menjadi TPU,” jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa semasa orang tuanya hidup, tidak pernah menjual kahan tersebut kepada siapapn termasuk kepada H. Abdul Manang seperti pengakuan pemerintah.

“Sejak kapan orang tua saya jual lahan ini kepada H. Manang dia itu siapa kami juga anak-anak dari Antonius N. Kaigere tidak pernah jual lahan itu kepada H. Manang ataupun pemerintah, tapi tiba tiba pemerintah bayar tanah itu kepada H. Manang,” tandasnya.

Atas persoalan ini Ia mendesak pemerintah untuk segera membayar biaya kompensasi penggunaan lahan tersebut sebesar Rp 21 milyar. Angka ini dihitung mulai dari tahun 2018 peresmian TPU buper hingga tahun 2024. “Adapun uang kompensasi tersebut dituntut lantaran pemerintah dianggap telah mengelolahah lahan TPU tersebut sehingga sebagai ahli waris mereka wajib mendapatkan hasil kompensasi tersebut.

“Kami beri waktu sampai Selasa (31/12) jika tidak maka palang tidak akan dibuka, dan siapapun yang berani buka palang tanpa penyelesaian masalah akan kami bawa keranah hukum,” tegasnya.  “Kalau memang uang kompensasi sudah dibayar lunas maka untuk penggunaan lajan kedepannya kami siap MoU apakah pemerintah atau kami yang kelola,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

9 hours ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

10 hours ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

11 hours ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

12 hours ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

13 hours ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

14 hours ago