Categories: BERITA UTAMA

TPU Dipalang, Pemakaman Puluhan Jenasah Dialihkan

JAYAPURA– Aksi pemalangan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Buper, Waena hingga Senin (30/12) berlanjut. Sarah Rode M yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris dari Antonius N. Kaigere masih menutup tempat tersebut.

Malah jika diawal hanya ditutup oleh material, kini ditutup menggunakan cor semen dan batu. Alhasil dari penutupan ini ada puluhan jenasah yang harus dialihkan lokasi pemakamannya. Jika sehari bisa 3 hingga 4 jenasah yang dimakamkan maka dengan waktu 13 hari setidaknya ada puluhan jenasah yang terpaksa ditolak dimakamkan di lokasi yang sudah diberi pemerintah Kota Jayapura itu.

“Kemarin Minggu (29/12) ada jenazah dari Kampung Waena kami kita tolak karena mobil tidak bisa masuk,” ungkap petugas kebersihan TPU Muslim, Tresia Kaigere, kepada Cenderawasih Pos. Sementara itu Sarah Rode M. Kaigere menjelaskan pemalangan itu dilakukan buntut atas perosalan hak. Ia menyatakan Pemerintah Kota Jayapura menggunakan lahan milik orang tuanya Antonius N. Kaigere tanpa adanya kesepakatan secara tertulis.

“Kami tidak pernah jual lahan ini kepada pemerintah tapi kenapa tiba tiba tahun 2018 mereka resmikan tanah itu menjadi TPU,” jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa semasa orang tuanya hidup, tidak pernah menjual kahan tersebut kepada siapapn termasuk kepada H. Abdul Manang seperti pengakuan pemerintah.

“Sejak kapan orang tua saya jual lahan ini kepada H. Manang dia itu siapa kami juga anak-anak dari Antonius N. Kaigere tidak pernah jual lahan itu kepada H. Manang ataupun pemerintah, tapi tiba tiba pemerintah bayar tanah itu kepada H. Manang,” tandasnya.

Atas persoalan ini Ia mendesak pemerintah untuk segera membayar biaya kompensasi penggunaan lahan tersebut sebesar Rp 21 milyar. Angka ini dihitung mulai dari tahun 2018 peresmian TPU buper hingga tahun 2024. “Adapun uang kompensasi tersebut dituntut lantaran pemerintah dianggap telah mengelolahah lahan TPU tersebut sehingga sebagai ahli waris mereka wajib mendapatkan hasil kompensasi tersebut.

“Kami beri waktu sampai Selasa (31/12) jika tidak maka palang tidak akan dibuka, dan siapapun yang berani buka palang tanpa penyelesaian masalah akan kami bawa keranah hukum,” tegasnya.  “Kalau memang uang kompensasi sudah dibayar lunas maka untuk penggunaan lajan kedepannya kami siap MoU apakah pemerintah atau kami yang kelola,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

46 minutes ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

2 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

3 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

4 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

5 hours ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

6 hours ago