Categories: BERITA UTAMA

TPU Dipalang, Pemakaman Puluhan Jenasah Dialihkan

Dikatakan pemalangan itu tidak serta merta dilakukan begitu saja, namum ada proses yang telah dilalui selama ini. Dimana Ia telah menempuh dengan berbagai cara, salah satunya mengajukan permohonan ke Pemkot, maupun laporan di Polda Papua.  Langkah itu dilakukan selama 14 bulan belakangan ini, tapi pada akhirnya pemerintah sebagai pengelolah lahan justru tidak mengindahkan.

“Saya bukan orang bodok yang mau tutup lahan tanpa alasan, saya sudah berjuang tapi buktinya pemerintah justru tidak respon,” sindirnya. “Kami tidak tuntut lebih kembalikan hak kami sebagai ahli waris, toh juga pemerintah bayar itu tidak pakai uang pribadi,” pungkasnya. H Manang yang sempat terkonfirmasi saat dilakukam pemalangan hari kedua menyatakan memiliki bukti kepemilikan di lahan 10 Ha tersebut.

H. Manang, menjelaskan bahwa lahan TPU Kristen dan Muslim dibeli dari Kepala Suku yaitu Anthonius N. Kaigere. Adapun lahan TPU Islam dan Kristen ini seluas 10 hektare. Tanah ini sudah lunas, bukti pelepasan adat maupun sertifikat. Pihak Pemkot melalui Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Meraudje membantah tudingan Sarah. Evert Meraudje menyatakan bahwa pemerintah telah bertemu keluarga Kaigere dan H Manang yang difasilitasi Polsek.

Evert menjelaskan bahwa jika berbicara ulayat maka kaitannya bukan ke urusan pribadi melainkan komunal. Selain itu perempuan tidak memiliki kaitan langsung dengan yang namanya hak ulayat.  Disini Evert menjelaskan bahwa proses jual beli sudah berjalan jauh sekali dan lokasi telah menjadi sertipikat. Kata Evert pihak H.Manang sudah melewati proses yang  panjang sehingga jika ada yang masih memprotes maka itu dimulai dari nol lagi.

“Dulu sudah pernah dilapor ke Polda dan sudah dijelaskan dan ternyata tidak terbukti. Pemkot sudah membeli dari H Manang dan dalam rapat- rapat ketika itu bu Sarah juga ada jadi aneh kalau akhirnya saat ini menolak,” cerita Evert Merauje.

Secara hukum, Pemkot tetap membayar kepada pemilik sertipikat yakni H Manang yang sudah membeli  dan Pemkot memiliki kewajiban membayar karena sudah bersertipikat dan ini tahap ketiga. “Kalau kami melayani bu Sarah itu kami keliru karena sudah dibeli dan berpindah tangan,” tutup Evert. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan MeninggalLima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

2 days ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

2 days ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

2 days ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

2 days ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

2 days ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago