“Kenapa harus ditempatkan di DOB ? Karena UU DOB mengamanatkan bahwa seseorang diangkat menjadi CPNS usia maksimalnya adalah 48 tahun. Teman teman yang usianya di atas 35 tahun dan sudah mengikuti ujian CAT tetap terakomodir dan akan diangkat menjadi CPNS. Kami sedang menunggu perubahan status dari P3K menjadi CPNS, setelah itu barulah proses penetapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng mengatakan, proses yang dilakukan BPSDM adalah pengembangan kompetensi. Setelah para CPNS mendapatkan SK, maka sebelum melaksanakan tugas selanjutnya pada OPD maka wajib bagi mengikuti diklat prajabatan.
“Sesuai dengan jumlah formasi yang diperoleh Badan Kepegawasian di BPSDM berjumlah 3.450 orang. Dan itu sudah kami jadwalkan dalam pelaksanaan diklat, kami pun membaginya dalam 4 tahapan proses pembelajaran,” kata Aryoko.
Dikatakan Aryoko, sesuai dengan jadwal. Proses untuk 3.450 orang ini akan berjalan sampai dengan tanggal 2 Desember mendatang.
“Sekali pun mereka akan ditempatkan di wilayah DOB, namun proses diklatnya tetap di BPSDM Papua. Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya. (fia)
"Untuk penumpang yang turun dari KM Dorolonda hari ini sebanyak 1.337 orang. Sedangkan data penumpang…
Meski resmi dibuka beberapa catatan penting yang dapat dipetik dari hasil mediasi dari kedua belah…
Humas Kantor SAR Jayapura, Silvia Yoku, mengatakan pencarian telah dilakukan hingga mendekati perairan perbatasan Papua…
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan…
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…