“Kenapa harus ditempatkan di DOB ? Karena UU DOB mengamanatkan bahwa seseorang diangkat menjadi CPNS usia maksimalnya adalah 48 tahun. Teman teman yang usianya di atas 35 tahun dan sudah mengikuti ujian CAT tetap terakomodir dan akan diangkat menjadi CPNS. Kami sedang menunggu perubahan status dari P3K menjadi CPNS, setelah itu barulah proses penetapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng mengatakan, proses yang dilakukan BPSDM adalah pengembangan kompetensi. Setelah para CPNS mendapatkan SK, maka sebelum melaksanakan tugas selanjutnya pada OPD maka wajib bagi mengikuti diklat prajabatan.
“Sesuai dengan jumlah formasi yang diperoleh Badan Kepegawasian di BPSDM berjumlah 3.450 orang. Dan itu sudah kami jadwalkan dalam pelaksanaan diklat, kami pun membaginya dalam 4 tahapan proses pembelajaran,” kata Aryoko.
Dikatakan Aryoko, sesuai dengan jadwal. Proses untuk 3.450 orang ini akan berjalan sampai dengan tanggal 2 Desember mendatang.
“Sekali pun mereka akan ditempatkan di wilayah DOB, namun proses diklatnya tetap di BPSDM Papua. Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya. (fia)
Dalam peninjauan tersebut, Sarce melihat secara langsung kondisi sejumlah selang pada mobil pemadam kebakaran yang…
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
Kepala Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak pekan pertama Ramadan bersama lintas…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep A. M. Khalid, menjelaskan bahwa pembangunan taluk tersebut merupakan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…