

Kuasa Hukum Paslon 01 saat berada di kantor Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (14/1).
JAYAPURA – Meski KPU Kabupaten Keerom telah mengeluarkan putusan terkait hasil Pilkadanya namun hingga kini proses selanjutnya masih menunggu hasil gugatan yang diajukan pasangan calon 1, Petrus Solossa dan Mustakim di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan ini menilai penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Keerom tahun 2024 disinyalir penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon 1, Doris Manggalang Raja Sagala mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi di negeri tapal batas itu.Menurutnya salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02, Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Kami juga telah berkonsultasi dan bersurat kepada Mendagri terkait pengantian pejabat dimaksud,” ujar Doris , Selasa (14/1).
Ditambahkan oleh rekannya, Robinar V.K. Panggabean, menuturkan bahwa sebelumnya terdapat 4 laporaan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom, termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…