

Frans Rumsarwir (foto:Jimi/Cepos)
Sejumlah TPS Direkomendasikan Untuk PSU
JAYAPURA – BawasluKota Jayapura menemukan sejumlah pelanggaran pemilu di beberapa TPS di Jayapura Selatan. Ada yang mencoblos lebih dari sekali, ada yang tak masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap namun tetap mencoblos hingga dugaan dilakukannya mobilisasi massa. Alhasil Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan dilakukan PSU ditiga TPS di Distrik Jayapura Selatan
Tiga TPS tersebut yakni TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, dan TPS 06 di Kelurahan Ardipura. Ketiganya diindikasikan melakukan pelanggaran dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Hasil penelitian pandis Japsel (Jayapura Selatan), kami merekomendasikan (PSU) di distrik Jayapura Selatan yaitu TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, kemudian TPS 06 di Kelurahan Ardipura,” jelas Ketua Bawaslu, Frans Rumsawir kepada wartawan, Selasa (12/8).
Sebelumnya kata Rumsawir, Pandis Muara Tami dan Pandis Heram juga menyampaikan laporan hasil pengawasan mereka di lapangan, mengenai potensi PSU di wilayahnya. Namun, setelah dijelaskan laporan itu tidak memenuhi ketentuan hukum untuk direkomenasikan melakukan PSU.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…
"Untuk penumpang yang turun dari KM Dorolonda hari ini sebanyak 1.337 orang. Sedangkan data penumpang…