

Theresia Mahuze (foto:Ceposonline.con/Sulo)
Masyarakat Boven Digoel Diminta Tetap Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK
MERAUKE– Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel 6 Agustus 2025 lalu akan ditentukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah permohonan yang diajukan oleh 2 Paslon Bupati Boven Digoel diterima atau ditolak.
‘’Tanggal 10 September besok baru putusan MK apakah lanjut atau ditolak,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi lewat telpon selulernya yang saat ini sedang di Jakarta mengikuti sidang MK atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 04 bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030, Senin (8/9).
Theresia Mahuze menjelaskan, sidang pertama atas gugatan hasil PSU di MK tersebut digelar pada 2 September dengan agenda pendahuluan yakni mendengarkan materi gugatan dari pemohon. ‘’Selanjutnya tanggal 4 September kemarin, giliran mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel,’’ katanya.
Kemudian tanggal 10 September 2025, akan mendengarkan putusan MK atas gugatan nomor 329 dan gugatan nomor 330 apakah ditolak atau lanjut. ‘’Kalau lanjut berarti sidang pembuktian. Tapi, kalau ditolak, berarti kita siap untuk menetapkan calon bupati Boven Digoel terpilih,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…