

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Kepala Divisi Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengungah C hasil yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.
Di tingkat Distrik, rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dimulai, Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang. Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8). Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan akan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.
“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari kedepannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota akan mulai, Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus dan di tingkat provinsi akan mulai, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8).
Sesuai jadwal, selambat-lambatnya pada, 16 Agustus 2025 penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan.
Page: 1 2
Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…
‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hampir sebagian besar wilayah di kota Timika tidak lagi…
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika bersama masing-masing pihak yang berkonflik secara…
Adapun barang-barang yang hilang dibawa kabur oleh pelaku tersebut berupa 10 kipas angin, 2 dispencer,…