

Agustinus Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Ketua PPS Kampung Telaga Sari berinisial SU yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kampung Telaga Sari akhir diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.
SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.
‘’Hari saya menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) dari anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari,’’ kata Kertua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Sabtu (06/01/2024).
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, dimana yang bersangkutan sebagai Ketua PPS sekaligus sebagai seorang ASN tidak netral dalam Pemilu serentak 2024.
Page: 1 2
Sebanyak 300 utusan umat dari seluruh wilayah Keuskupan Jayapura dipastikan ambil bagian. Mereka terdiri dari…
Dijelaskan, dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Disperindag bersama Satgas Pangan, masih ditemukan produk makanan dan…
Berbagai persiapan telah dilakukan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan optimal. Salah satunya melalui Latihan Pra…
Selain lomba presentasi Bahasa Jepang, juga digelar lomba Cosplay, karaoke dan lainnya. Adapun perlombaan tersebut…
Karena itu ia meminta kepada pihak sekolah, terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan…
Untuk jadwal keberangkatan, jemaah haji Papua direncanakan tergabung dalam tiga (3) Kloter 27, 29, dan…