“Ini juga yang belum kami terima, tapi tentu KPU RI sudah mengetahui putusan ini, hanya tinggal menunggu waktu,” tambahnya.
Frans juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan kewenangan penuh KPU, sedangkan Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami hanya mengawasi apakah dari tiga rekan kita yang diberhentikan itu melaksanakan putusan atau tidak, tapi soal proses PAW itu ranahnya KPU,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP RI dalam sidang terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan memutuskan pemberhentian tetap bagi ketiganya, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…