

Theresia Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak 2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.
‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Selain 2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
Page: 1 2
Hadiah ini disiapkan oleh para orang tua yang nantinya diserahkan oleh tim Santa. Proses penyerahannya…
Pangkoops Satgas Habema Mayor Jenderal TNI Lucky Avianto dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin, mengatakan penindakan…
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…