

Direktorat Lalulintas Polda Papua bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di AULA Pratisara Wirya Polda Papua, Rabu (29/6). (FOTO: Humas Polda Papua)
JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Papua bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di AULA Pratisara Wirya Polda Papua, Rabu (29/6).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma S.E di dampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono , S.Sos., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H, Kepala Cabang PT . Bank Rakyat Indonesia Ermana S. Irawan, dan PT . Pos Indonesia Arya Febrianto, serta sekitar 20 orang tamu undangan.
Wadir Lantas AKBP I.Made Budi Darma S.E mengatakan, penandatanganan MOU hari ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum penerapan denda Tilang Electronic Traffic Law enforcement ( ETLE ) terhadap masyarakat karena didalam MOU ini telah di pertimbangkan tentang kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. MOU ini juga merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja sama antara polri, kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia dalam penerapan Tilang Electronic atau ETLE.
Di tempat yang sama Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, S.H., M.H juga mengatakan dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA TILANG ETLE maka kerja sama antara kejaksaan negeri Jayapura dengan ditlantas Polda Papua telah resmi dan dari kejaksaan negeri Jayapura siap membantu ditlantas dalam menegakkan hukum bagi pelanggar yang berlalu lintas.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H juga mengatakan, bahwa dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA ETLE ini ,pihak kepolisian telah resmi bekerja sama dengan pihak pengadilan Negeri dalam memberikan ketertiban berlalu lintas kepada setiap pelanggar.
Kegiatan Penanda tanganan MOU denta tilang sistem ELTE di akhiri dengan Penanda tanganan MOU secara bersama-sama oleh Wadir Lantas Polda Papua, PN Dan Kejari Jayapura.(gin)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…