

Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput rersangka MA (30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)(30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)
Dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar di Kampung Megapura
WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan mantan ipar MA (25) masih menggunakan KUHP yang lama pasal 338 tentang pembunuhan biasa, namun bisa berubah nanti apabila sudah dilakukan P-19 dari Kepolisian ke kejaksaan dan saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa untuk mengambil keterangannya.
Kapolres Jayawijaya Melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori, SH menyatakan, untuk kasus pembunuhan ini, pasal uang digunakan masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa, tentunya untuk penentuan pasal ini bisa berubah.
“Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1)
Kanit Pidum Sat reskrim Polres Jayawijaya juga mengaku apabila berkasnya sudah selesai pasti akan diserahkan kepada kejaksaan lagi untuk dilihat, apabila ada perubahan tentunya dari pihak kejaksaan akan menyampaikan kembali kepada penyidik, terkait dengan penerapan pasal yang sudah sesuai atau berkas lainnya yang harus dilengkapi.
“Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,”jelasnya.
Page: 1 2
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…
Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…
Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…
Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…
Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…