

Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput Anggota Sat reskrim Polres Jayawijaya menjemput rersangka MA (30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)(30) di kampung Megapura saat hendak menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya usai menghabisi mantan iparnya IA (30) di dalam sebuah honai kampung Hitigima Distrik Asotipo Minggu (17/1) lalu (foto:dok Polres Jayawijaya)
Dalam Kasus Pembunuhan Mantan Ipar di Kampung Megapura
WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan mantan ipar MA (25) masih menggunakan KUHP yang lama pasal 338 tentang pembunuhan biasa, namun bisa berubah nanti apabila sudah dilakukan P-19 dari Kepolisian ke kejaksaan dan saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa untuk mengambil keterangannya.
Kapolres Jayawijaya Melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori, SH menyatakan, untuk kasus pembunuhan ini, pasal uang digunakan masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa, tentunya untuk penentuan pasal ini bisa berubah.
“Kita dari penyidik masih menggunakan KUHP yang lama yakni pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pasal ini bisa saja berubah lagi setelah dari kejaksaan melihat berkas perkara itu dalam P-19,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya Kamis (22/1)
Kanit Pidum Sat reskrim Polres Jayawijaya juga mengaku apabila berkasnya sudah selesai pasti akan diserahkan kepada kejaksaan lagi untuk dilihat, apabila ada perubahan tentunya dari pihak kejaksaan akan menyampaikan kembali kepada penyidik, terkait dengan penerapan pasal yang sudah sesuai atau berkas lainnya yang harus dilengkapi.
“Kalau kita sudah serahkan berkas dan masih ada yang perlu kita ubah berkas itu akan dikembalikan lagi kepada kita, kalau penerapan pasal tersebut sudah dinilai tepat untuk diterapkan maka maka dari kejaksaan akan mengeluarkan P21 artinya berkas sudah lengkap,”jelasnya.
Page: 1 2
Sebanyak 300 utusan umat dari seluruh wilayah Keuskupan Jayapura dipastikan ambil bagian. Mereka terdiri dari…
Dijelaskan, dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Disperindag bersama Satgas Pangan, masih ditemukan produk makanan dan…
Berbagai persiapan telah dilakukan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan optimal. Salah satunya melalui Latihan Pra…
Selain lomba presentasi Bahasa Jepang, juga digelar lomba Cosplay, karaoke dan lainnya. Adapun perlombaan tersebut…
Karena itu ia meminta kepada pihak sekolah, terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan…
Untuk jadwal keberangkatan, jemaah haji Papua direncanakan tergabung dalam tiga (3) Kloter 27, 29, dan…