

Polisi saat turun mengingatkan pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual miras, Kamis (9/10) (foto:istimewa)
SARMI-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.
Melalui Satuan Binmas bersama Sat Narkoba, aparat turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras (miras), Kamis (8/10).
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta diperkuat Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.
“Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.
Page: 1 2
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…