Categories: PATROLI

Polres Sarmi Ingatkan Warga Tidak Jual Miras

SARMI-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.

Melalui Satuan Binmas bersama Sat Narkoba, aparat turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras (miras), Kamis (8/10).

Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta diperkuat Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.

“Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gagal Panen, Cabai Rawit dan Merah Langka

Memasuki pekan pertama Ramadan, harga semua jenis cabai masih tergolong normal. Namun setelah itu perlahan…

17 hours ago

Geledah Kantor BUMD Boven Digoel, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen Penting

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan…

17 hours ago

Pengamanan di RSUD Yowari Dipertebal

Pasca kasus pemukulan yang terjadi di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, menimpa seorang dokterdan satu tenaga…

18 hours ago

Pembangunan Puskesmas Perintis di Mimika Segera Dilaksanakan

Proyek strategis yang sempat tertunda, yakni Puskesmas Perintis, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi fisik. Kepala…

18 hours ago

Polres Keerom Amankan Pemilik Kebun Ganja di Arso

Personel Polres Keerom mengamankan ASS alias L, warga Arso diduga pemilik tanaman ganja yang ditanam…

19 hours ago

Tim Pusat Turun Cek Lahan 100 Hektar Padi Terserang Hama

Paino belum bisa memastikan penyakit atau jenis hama apa yang sedang menyerang padi tersebut. Namun…

19 hours ago