

Polisi saat turun mengingatkan pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual miras, Kamis (9/10) (foto:istimewa)
SARMI-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.
Melalui Satuan Binmas bersama Sat Narkoba, aparat turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras (miras), Kamis (8/10).
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta diperkuat Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.
“Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.
Page: 1 2
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…