Categories: PATROLI

Polres Sarmi Ingatkan Warga Tidak Jual Miras

SARMI-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.

Melalui Satuan Binmas bersama Sat Narkoba, aparat turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras (miras), Kamis (8/10).

Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta diperkuat Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.

“Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ada 42 Operasi di Papua, Negara Belum Mampu Tangani OPM

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…

3 hours ago

​Dorongan Calon Provinsi Papua Utara Menghangat

​Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…

4 hours ago

Ditangkap di Ruko, Satu Anggota KKB Disinyalir Terlibat Rangkaian Pembunuhan

Dari tangannya,  polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…

5 hours ago

Dilematis, Ingin Bangun Rumah Sendiri Tapi Terbentur Rencana Penataan Pemerintah

  Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…

6 hours ago

Timbun BBM,  Tujuh Ton Lebih Solar Diamankan

Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…

7 hours ago

Para Warek Solid, Roda Organisasi Uncen Tetap Berjalan

   Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari ​Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…

8 hours ago