Sementara itu Kepala Bappeda Tolikara, Elisabet Y. Flassy,SE,MM menjelaskan bahwa penyusunan Renstra-OPD ini berpedoman pada berbagai regulasi nasional, antara lain UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyusunan Renstra-OPD 2025–2029 dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara untuk memastikan keselarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan.
Renstra-OPD Tolikara juga diarahkan untuk mendukung pencapaian 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Hasil Terbaik Cepat yang telah dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025–2029. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Tolikara, termasuk distrik-distrik terpencil.(Diskominfo Tolikara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…