Sementara itu Kepala Bappeda Tolikara, Elisabet Y. Flassy,SE,MM menjelaskan bahwa penyusunan Renstra-OPD ini berpedoman pada berbagai regulasi nasional, antara lain UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyusunan Renstra-OPD 2025–2029 dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara untuk memastikan keselarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan.
Renstra-OPD Tolikara juga diarahkan untuk mendukung pencapaian 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Hasil Terbaik Cepat yang telah dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025–2029. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Tolikara, termasuk distrik-distrik terpencil.(Diskominfo Tolikara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…