Sementara itu Kepala Bappeda Tolikara, Elisabet Y. Flassy,SE,MM menjelaskan bahwa penyusunan Renstra-OPD ini berpedoman pada berbagai regulasi nasional, antara lain UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyusunan Renstra-OPD 2025–2029 dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara untuk memastikan keselarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan.
Renstra-OPD Tolikara juga diarahkan untuk mendukung pencapaian 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Hasil Terbaik Cepat yang telah dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025–2029. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Tolikara, termasuk distrik-distrik terpencil.(Diskominfo Tolikara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…