Sementara itu Kepala Bappeda Tolikara, Elisabet Y. Flassy,SE,MM menjelaskan bahwa penyusunan Renstra-OPD ini berpedoman pada berbagai regulasi nasional, antara lain UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyusunan Renstra-OPD 2025–2029 dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara untuk memastikan keselarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan.
Renstra-OPD Tolikara juga diarahkan untuk mendukung pencapaian 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Hasil Terbaik Cepat yang telah dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025–2029. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Tolikara, termasuk distrik-distrik terpencil.(Diskominfo Tolikara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Agenda ini juga diisi dengan dialog dan tatap muka bersama masyarakat, khususnya para tua adat…
Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jayapura, Silvia Yoku, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap korban…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menegaskan jika pemerintah daerah sangat serius dalam memerangi…
Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan…
Kami akan lihat tren pada masa keberangkatan lalu, dan fokus pada wilayah-wilayah dengan peningkatan penyaluran…
Menurutnya, kondisi keamanan di rumah dinas pejabat maupun di lingkungan Kantor DPRK Mimika sudah sangat…