Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Papua, Pengrusakan Rumah Dinas Ditangani Pihak Berwajib

Dance Yulian Flassy ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Terkait dengan aksi masa yang mengobrak abrik dan melakukan pengrusakan, rumah dinas kediaman almarhum Wakil Gubernur Papua, Pemerintah Provinsi Papua akui kejadiaan tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

 “Kami menyerahkan semua ini ke pihak yang berwajib untuk dapat menyelesaikan hal tersebut, akan tetapi untuk saat ini kami masih fokus dengan kegiatan kunjungan Kapolri dan panglima terlebih dahulu,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (27/5) kemarin.

Nantinya pihak keamanan yang akan melakukan langkah-langkah penyelidikan, yang jelas pihaknya akan menyerahkan kasus pengrusakan rumah dinas Wakil Gubernur kepada pihak berwajib untuk dapat diselesaikan. “Ada CCTV yang bisa membantu pihak keamanan dalam hal menyelidiki aksi pengrusakan rumah dinas yang dilakukan masyarakat pada Minggu (22/5) lalu,” tambahnya. (ana)

newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago