Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Siap Jalankan SE MenPAN RB

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, apa yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah benar. Sesuai dengan PP nomor 94 dimana sanksi ASN bila melanggar aturan maka sanksinya salah satunya bisa terjadi pemecatan.

Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.

ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan. Selain itu, ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ANS.

“Pemecatan tersebut ada tahapan tahapannya, tidak langsung serta merta dipecat. Dimana tahapan dan mekanismenya seperti teguran pimpinan OPD, tidak dibayarkan hak-haknya hingga nanti pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ANS tersebut,” kata Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos.

Ia menjelaskan, selama ini di Papua secara umum dan secara khusus di kabupaten/kota, yang terjadi pemecatan ANS bila pegawai tersebut terlibat dalam kasus kejahatan korupsi dan keputusan di Pengadilan sudah inkrah maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“ANS tersebut ketika melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dalam waktu yang lama tanpa alasan dan tanpa keterangan yang jelas, atau dia ikut terlibat dalam politik praktis misalnya dia maju calon anggota legislative atau calon anggota kepala dan wakil kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri dari ANS,” jelasnya.

Marthen juga mengingatkan bahwa seorang ANS sebelum diangkat sudah bersumpah bahwa siap bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, itu yang menjadi sumpah janji ANS. Sehingga, begitu dia diangkat jadi ANS ketika di tempatkan dimana saja dia harus  pergi dan melaksanakan tugas sebagai pelayan ASN. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

36 minutes ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 hour ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

3 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

3 hours ago