Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Siap Jalankan SE MenPAN RB

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, apa yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah benar. Sesuai dengan PP nomor 94 dimana sanksi ASN bila melanggar aturan maka sanksinya salah satunya bisa terjadi pemecatan.

Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.

ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan. Selain itu, ANS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ANS.

“Pemecatan tersebut ada tahapan tahapannya, tidak langsung serta merta dipecat. Dimana tahapan dan mekanismenya seperti teguran pimpinan OPD, tidak dibayarkan hak-haknya hingga nanti pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ANS tersebut,” kata Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos.

Ia menjelaskan, selama ini di Papua secara umum dan secara khusus di kabupaten/kota, yang terjadi pemecatan ANS bila pegawai tersebut terlibat dalam kasus kejahatan korupsi dan keputusan di Pengadilan sudah inkrah maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“ANS tersebut ketika melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dalam waktu yang lama tanpa alasan dan tanpa keterangan yang jelas, atau dia ikut terlibat dalam politik praktis misalnya dia maju calon anggota legislative atau calon anggota kepala dan wakil kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri dari ANS,” jelasnya.

Marthen juga mengingatkan bahwa seorang ANS sebelum diangkat sudah bersumpah bahwa siap bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, itu yang menjadi sumpah janji ANS. Sehingga, begitu dia diangkat jadi ANS ketika di tempatkan dimana saja dia harus  pergi dan melaksanakan tugas sebagai pelayan ASN. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

5 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

6 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

7 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

8 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

9 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

10 hours ago