Categories: METROPOLIS

Pengadilan Adat Harus Didukung Gedung dan Operasional

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobai mengatakan pengadilan adat  harus dibangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua. Gedung itu perlu difasilitasi dan didukung biaya operasinal.

  Menurut Gobai, proses peradilan sesungguhnya telah ada sejak lama dalam masyarakat adat, sesuai UU Otsus telah diatur dalam satu bab tentang peradilan adat yang berisi pengakuan atas proses peradilan adat dalam masyarakat.

  “Menurut saya ini masih kurang, mestinya pemerintah memfasilitasi adanya gedung dan halaman yang luas serta dana penunjang bagi peradilan adat di Papua. Kemudian menjadi pertanyaan dimana peradilan adat di Papua,” katanya di Abepura, Minggu, (26/6).

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang adat, di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

  “Hakim adat dapat direkreut dari tiap suku atau wilayah adat. Penyelesaian dapat mendasarkan pada restorative justice. Sanksi merupakan sanksi yang diputuskan oleh hakim adat sebagai jalan tengah demi perdamaian sesuai kemampuan, tiap keputusan dapat dijadikan yurisprudensi untu  kasus yang sama  di kemudian hari,” katanya.

  Selain itu, lanjut Gobai, masalah dengan non Papua dapat juga melalui peradilan adat jika mereka sepakat, jika tidak tetap pengadilan umum. “Saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk saudara-saudari yang beragama Islam,” katanya.

  Sementara untuk payung hukum, dikatakan Gobai, Ketentuan dalam undang-undang Otsus tersebut menunjukkan fakta dan bukti nyata bahwa peradilan adat di Papua hingga sekarang masih ada dan masih hidup dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Papua.

  Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana walaupun sesungguhnya dalam hukum adat tidak ada pembagian perdata dan pidana.

  “Di masing-masing suku atau dewan adat daerah, dibentuk Pengurus Peradilan adat yang bertugas menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat adat, namun harus difasilitasi oleh pemerintah dengan adanya sarana dan prasarana peradilan adat,” katanya. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

3 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

3 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

3 days ago