

Pemberian materi dalam diskusi RTRW yang digelar di salah satu Hotel di Jayapura, Kamis (24/3) (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menata ruang wilayah Provinsi Papua bersama masyarakat FGD yang digelar pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik III (KP-3) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua selama 3 hari di Jayapura.
Revisi konsultasi publik ke III terkait RTRW menjadi penting bagi masyarakat Papua. Sehingga itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta, semua pihak perlu terlibat aktif dalam pelaksanaan revisi tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Elsye P. Rumbekwan menyampaikan, Papua memiliki karakteristik yang unik. Dimana mayoritas kampung berada di sekitar bahkan di dalam kawasan hutan
“Keaktifan itu seperti kesiapan data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang, wilayahan di Papua. Dengan kekhasan ini tentu saja membutuhkan kebijakan dan strategi serta pendekatan khusus dalam perencanaan pembangunan,” kata Elsye.
Kata Elsye, Gubernur Papua meminta dalam pelaksanaan revisi tersebut harus mampu menghasilak masukan yang konstruktif terhadap substansi. Agar semuanya dapat selaras dengan karakteristik wilayah, budaya, adat, dan dapat sejalan dengan mandat serta arahan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penataan ruang ini.
Sebab, perubahan pada substansi dalam muatan RTRW sebagai implikasi dari integrasi ruang, baik itu di darat dan laut untuk membutuhkan kerja sama yang erat dari para pihak, Instansi, OPD, Kementerian, dan lembaga negara, dan DPR Papua.
“Sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Papua dapat tercapai di tahun ini dan menjadi arahan dalam proses penyusunan hingga ke Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Elsye menyampaikan, Gubernur Papua berharap kedepannya, Revisi RTRW dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah dapat diatur sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi juga memperkenalkan kembali Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang sudah dikembangkan sejak 2015 dan hari ini diluncurkan menjadi SIMTARU 2.0 yang merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung oleh Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris.
Aplikasi ini akan mempermudah memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang akan berkonstribusi dalam pembangunan Papua meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedepannya, melalui SIMTARU 2.0 proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat dapat menggunakan aplikasi mobile LAPORTARUNG untuk melaporkan indikasi pelanggaran ruang. Selengkapnya SIMTARU dapat diakses melalui tautan https://simtaru.papua.go.id dan aplikasi LAPORTARUNG di PlayStore. (fia/gin)
Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…
Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…
Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…
Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…
Plak. Anak panah menancap tepat di lingkaran sasaran. Di sisi lapangan, tepuk tangan langsung pecah.…
Ia menyimpulkan bahwa ada sebuah kesadaran dan gerakan yang harus dilakukan dan itu dimulai dari…