

Pemberian materi dalam diskusi RTRW yang digelar di salah satu Hotel di Jayapura, Kamis (24/3) (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menata ruang wilayah Provinsi Papua bersama masyarakat FGD yang digelar pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik III (KP-3) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua selama 3 hari di Jayapura.
Revisi konsultasi publik ke III terkait RTRW menjadi penting bagi masyarakat Papua. Sehingga itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta, semua pihak perlu terlibat aktif dalam pelaksanaan revisi tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Elsye P. Rumbekwan menyampaikan, Papua memiliki karakteristik yang unik. Dimana mayoritas kampung berada di sekitar bahkan di dalam kawasan hutan
“Keaktifan itu seperti kesiapan data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang, wilayahan di Papua. Dengan kekhasan ini tentu saja membutuhkan kebijakan dan strategi serta pendekatan khusus dalam perencanaan pembangunan,” kata Elsye.
Kata Elsye, Gubernur Papua meminta dalam pelaksanaan revisi tersebut harus mampu menghasilak masukan yang konstruktif terhadap substansi. Agar semuanya dapat selaras dengan karakteristik wilayah, budaya, adat, dan dapat sejalan dengan mandat serta arahan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penataan ruang ini.
Sebab, perubahan pada substansi dalam muatan RTRW sebagai implikasi dari integrasi ruang, baik itu di darat dan laut untuk membutuhkan kerja sama yang erat dari para pihak, Instansi, OPD, Kementerian, dan lembaga negara, dan DPR Papua.
“Sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Papua dapat tercapai di tahun ini dan menjadi arahan dalam proses penyusunan hingga ke Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Elsye menyampaikan, Gubernur Papua berharap kedepannya, Revisi RTRW dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah dapat diatur sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi juga memperkenalkan kembali Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang sudah dikembangkan sejak 2015 dan hari ini diluncurkan menjadi SIMTARU 2.0 yang merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung oleh Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris.
Aplikasi ini akan mempermudah memberikan data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang akan berkonstribusi dalam pembangunan Papua meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedepannya, melalui SIMTARU 2.0 proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat dapat menggunakan aplikasi mobile LAPORTARUNG untuk melaporkan indikasi pelanggaran ruang. Selengkapnya SIMTARU dapat diakses melalui tautan https://simtaru.papua.go.id dan aplikasi LAPORTARUNG di PlayStore. (fia/gin)
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …