Categories: PAPUA TENGAH

Pembangunan Gedung MRP Sudah Direstui Masyarakat Adat

JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe Melalui Juru Bicaranya, Muhammad Rifai Darus, mengatakan pembangunan Gedung Majelis Rakyat  (MRP) Papua, resmi dicanangkan pada Rabu (23/2) lalu, yang mana pembangunan Gedung tersebut di eks Kantor Perhubungan Provinsi Papua.

“Pencanangan pembangunan gedung tersebut juga sudah direstui dan diakui oleh masyarakat adat Chaay Saiba Kampung Kayo Pulo dengan ditandai oleh prosesi adat,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (24/2) kemarin.

Lanjutnya, masyarakat siap mendukung pembangunan gedung tersebut, karena merupakan program Gubernur Papua.

Sementara itu, Manager Pelaksana Pembangunan PT. PP Persero, Nurgianto Trisakti menjelaskan, pihaknya siap menuntaskan oroyek pembangunan Kantor MRP sesuai dengan kontrak yang ada..

“Kontrak yang diberikan adalah 400 hari sesuai kalender batas waktu yang diberikan,” tambahnya. (ana/gin)

newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

7 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

22 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

1 day ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago