

Helda Ambay (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua Pasangan Calon Bupati Boven Digoel melakukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak-Basri Muhamadiah dan Paslon Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo-Melkior Okaiboh. “Gugatan kedua Paslon tersebut telah terdaftar di website MK,” katanya.
Menurutnya, gugatan atas hasil PSU tersebut merupakan hal dari setiap Paslon yang belum terima hasil PSU tersebut karena UU memberikan ruang untuk setiap Paslon untuk mengajukan gugatan atau tidak. “Tapi, kami sendiri belum mengetahui apa materi gugatan dari kedua Paslon itu, ” terangnya.
KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Boven Digoel pada prinsipnya menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK. Jika MK menerima gugatan yang diajukan kedua Paslon tersebut ditandai registrasi perkara oleh MK maka pihaknya terutama KPU Boven Digoel harus siap menghadapi gugatan di MK.
“Mau tidak mau kalau teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan, KPU harus selalu siap, ” jelasnya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…