Categories: PAPUA TENGAH

KPU Papua Pegunungan Minta Bakal Calon Buka Rekening Dana Kampanye

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

6 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

9 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

11 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

12 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

13 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

14 hours ago