

Bawaslu Provinsi Papua saat pertemuan dengan Gubernur Papua, Matius D Fakhiri terkait penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PSU Tahun 2025, Kamis (12/3). (foto:Humas Pemprov)
JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, Kamis (12/3).
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PSU.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah PSU 2025 sudah kami selesaikan dan hari ini kami serahkan langsung kepada gubernur. Beliau menerima dengan sangat baik,” ujar Hardin.
Selain menyampaikan laporan keuangan, Bawaslu Papua juga mengajukan sejumlah kebutuhan kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan kantor permanen bagi Bawaslu Papua yang hingga kini belum dimiliki.
Menurut Hardin, kondisi tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum yang telah memiliki aset gedung sendiri. “Kami menyampaikan kebutuhan kelembagaan, terutama terkait kantor Bawaslu. Pak Gubernur merespons dengan baik dan menyampaikan bahwa paling tidak bantuan lahan untuk pembangunan kantor bisa diupayakan terlebih dahulu,” katanya.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…