

Welliam R Manderi ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA -Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET tentang PPKM Level IV khusus di Kota Jayapura.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh Satgas Covid-19.
“Kami lakukan penyekatan, pembatasan jam oprasional, aktivitas umum dan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lainnya kami berlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Papua,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.
Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan diarea pintu masuk Bandara Sentani dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.
“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini, oleh sebab itu kami harap juga masyarakat dapat bekerja sama untuk bersama-sama memutus matai rantai penularan Covid-19 ini” pungkasnya. (ana/gin)
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…