

Welliam R Manderi ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA -Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET tentang PPKM Level IV khusus di Kota Jayapura.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh Satgas Covid-19.
“Kami lakukan penyekatan, pembatasan jam oprasional, aktivitas umum dan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lainnya kami berlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Papua,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.
Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan diarea pintu masuk Bandara Sentani dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.
“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini, oleh sebab itu kami harap juga masyarakat dapat bekerja sama untuk bersama-sama memutus matai rantai penularan Covid-19 ini” pungkasnya. (ana/gin)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…