

Welliam R Manderi ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA -Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET tentang PPKM Level IV khusus di Kota Jayapura.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh Satgas Covid-19.
“Kami lakukan penyekatan, pembatasan jam oprasional, aktivitas umum dan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lainnya kami berlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Papua,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.
Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan diarea pintu masuk Bandara Sentani dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.
“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini, oleh sebab itu kami harap juga masyarakat dapat bekerja sama untuk bersama-sama memutus matai rantai penularan Covid-19 ini” pungkasnya. (ana/gin)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…