

Doren Wakerkwa ( FOTO: Yohana/Cepos)
Tekait Pemilu Yalimo
JAYAPURA – Terkait dengan ditolaknya gugatan salah satu calon peserta pemilu Yalimo di Mahakamah Konsititusi maka dipastikan secara resmi paslon yang sebelumnya di tetapkan KPU sebelumnya yang terpilih.
Menanggapi itu Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah menunggu hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat KPU.
“Nantinya dari KPU diserahkan kepada DPR setelah DPR melakukan penetapan baru dilanjutkan kepada Gubernur Papua, disini Gubernur akan mengajukan keputusan tersebut ke Pemerintah Pusat,” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (11/3) kemarin.
Lanjutnya, Gubernur akan mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan dalam rangka melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
Pihaknya juga berharap KPU Provinsi melakukan koordinasi dengan baik agar hasil keputusan bisa cepat diserahkan dengan begitu Pasangan calon terpilih juga bisa segera dilantik.
Menurutnya pelantikan sendiri akan dilaksanakan oleh Gubernur Papua pastinya di Kota Jayapura.(ana/gin)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…