Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov – Uncen Bertemu, Tiga Agenda Dibahas

Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih dalam pertemuan yang digelar di Gedung Negara Jayapura, Kamis (10/10). ( FOTO : Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA- Tiga agenda besar dibahas antara Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih dalam pertemuan yang digelar di Gedung Negara Jayapura, Kamis (10/10) kemarin. Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP.,MH., menyebutkan bahwa tiga agenda tersebut tidak lain ialah rencana pemekaran Provinsi Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta Undang-Undang Otsus.

“Tiga hal ini kami minta pihak Uncen coba mengkaji secara ilmiah, sehingga ketika disampaikan sesuai dengan apa yang telah dikaji,”ujar Lukas Enembe SIP., MH., kepada wartawan usai pertemuan, Kamis (10/10).

 Gubernur Enembe menjelaskan bahwa akademisi Universitas Cenderawasih dilibatkan karena dinilai lebih paham terkait masalah yang tengah dihadapi Papua. Namun di sisi lain, jika pemerintah pusat melalui LIPI ingin mengkaji soal Undang-Undang Otsus, maka Pemerintah Provinsi Papua mempersilahkan. “Namun kami tidak akan berbicara di luar dari kajian ilmiah Uncen,”ujarny.

 Sementara itu, Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Ir. Apolo Safanpo, menilai bahwa terkait pemekaran tujuh provinsi di Papua, pemerintah dan masyarakat Papua merasa belum siap.  Namun, apabila dengan berbagai pertimbangan terutama politik dan kepentingan strategis nasional, maka Pemprov mendorong kalau memang harus dimekarkan. Sebaiknya pemekaran ini dilakukan dengan lima provinsi di Papua dan dua provinsi di Papua Barat.

“Kenapa harus tujuh provinsi, sebab jika hanya tiga atau empat provinsi saja berpotensi menimbulkan perbedaan budaya yang berdampak perbedaan sosial,” kata Dr. Ir. Apolo Safanpo. 

 Perihal Otsus, Safanpo membeberkan bahwa diperlukannya kajian-kajian yang harus dilakukan oleh Pemprov dan masyarakat, pasca pelaksaan Otsus di Papua. Sebab setelah 2021, anggaran Otsus akan dikurangi secara bertahap sampai selesai 2025. 

 “Artinya, dana Otsus tidak ada lagi, sementara UU Otsus yang mungkin masih ada. Tapi kalau ada undang-undang, sementara kewenangannya tidak ada, maka anggaran pelaksanaannya sama dengan tidak ada undang-undang, karena itu perlu dibuat suatu kajian bagaimana pelaksanaan pemerintah di Provinsi Papua pasca Otsus berakhir,” ujarnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 day ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

1 day ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

1 day ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

1 day ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

1 day ago