Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov – Uncen Bertemu, Tiga Agenda Dibahas

Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih dalam pertemuan yang digelar di Gedung Negara Jayapura, Kamis (10/10). ( FOTO : Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA- Tiga agenda besar dibahas antara Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih dalam pertemuan yang digelar di Gedung Negara Jayapura, Kamis (10/10) kemarin. Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP.,MH., menyebutkan bahwa tiga agenda tersebut tidak lain ialah rencana pemekaran Provinsi Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta Undang-Undang Otsus.

“Tiga hal ini kami minta pihak Uncen coba mengkaji secara ilmiah, sehingga ketika disampaikan sesuai dengan apa yang telah dikaji,”ujar Lukas Enembe SIP., MH., kepada wartawan usai pertemuan, Kamis (10/10).

 Gubernur Enembe menjelaskan bahwa akademisi Universitas Cenderawasih dilibatkan karena dinilai lebih paham terkait masalah yang tengah dihadapi Papua. Namun di sisi lain, jika pemerintah pusat melalui LIPI ingin mengkaji soal Undang-Undang Otsus, maka Pemerintah Provinsi Papua mempersilahkan. “Namun kami tidak akan berbicara di luar dari kajian ilmiah Uncen,”ujarny.

 Sementara itu, Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Ir. Apolo Safanpo, menilai bahwa terkait pemekaran tujuh provinsi di Papua, pemerintah dan masyarakat Papua merasa belum siap.  Namun, apabila dengan berbagai pertimbangan terutama politik dan kepentingan strategis nasional, maka Pemprov mendorong kalau memang harus dimekarkan. Sebaiknya pemekaran ini dilakukan dengan lima provinsi di Papua dan dua provinsi di Papua Barat.

“Kenapa harus tujuh provinsi, sebab jika hanya tiga atau empat provinsi saja berpotensi menimbulkan perbedaan budaya yang berdampak perbedaan sosial,” kata Dr. Ir. Apolo Safanpo. 

 Perihal Otsus, Safanpo membeberkan bahwa diperlukannya kajian-kajian yang harus dilakukan oleh Pemprov dan masyarakat, pasca pelaksaan Otsus di Papua. Sebab setelah 2021, anggaran Otsus akan dikurangi secara bertahap sampai selesai 2025. 

 “Artinya, dana Otsus tidak ada lagi, sementara UU Otsus yang mungkin masih ada. Tapi kalau ada undang-undang, sementara kewenangannya tidak ada, maka anggaran pelaksanaannya sama dengan tidak ada undang-undang, karena itu perlu dibuat suatu kajian bagaimana pelaksanaan pemerintah di Provinsi Papua pasca Otsus berakhir,” ujarnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

4 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

4 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

5 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

5 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

6 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

6 hours ago