

Theresia Mahuze (foto:Ceposonline.con/Sulo)
Masyarakat Boven Digoel Diminta Tetap Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK
MERAUKE– Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel 6 Agustus 2025 lalu akan ditentukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah permohonan yang diajukan oleh 2 Paslon Bupati Boven Digoel diterima atau ditolak.
‘’Tanggal 10 September besok baru putusan MK apakah lanjut atau ditolak,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi lewat telpon selulernya yang saat ini sedang di Jakarta mengikuti sidang MK atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 04 bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030, Senin (8/9).
Theresia Mahuze menjelaskan, sidang pertama atas gugatan hasil PSU di MK tersebut digelar pada 2 September dengan agenda pendahuluan yakni mendengarkan materi gugatan dari pemohon. ‘’Selanjutnya tanggal 4 September kemarin, giliran mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel,’’ katanya.
Kemudian tanggal 10 September 2025, akan mendengarkan putusan MK atas gugatan nomor 329 dan gugatan nomor 330 apakah ditolak atau lanjut. ‘’Kalau lanjut berarti sidang pembuktian. Tapi, kalau ditolak, berarti kita siap untuk menetapkan calon bupati Boven Digoel terpilih,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…