

Marthen Kogoya ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Terkait dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana akan memotong tunjangan kinerja (tukin) PNS yang melanggar aturan disiplin khususnya bolos kerja.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut, merupakan peraturan terbaru dan untuk Provinsi Papua sudah diterapkan dari tahun 2021 lalu.
“Dengan dikeluarkannya PP 94 Tahun 2021 meningkatkan disiplin ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan benar-benar diperketat apa lagi, saat ini ASN dilingkungan Pemprov Papua sudah menerima TPP,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/2) kemarin.
Diakuinya, TPP merupakan salah satu lebijakan pemerintah dalam hal ini Gubernur Papua untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemprov Papua.
“Gubernur sudah memberikan perhatian besar kepada ASN dengan memberikan tunjangan kepada para ASN, sehingga dengan demikian harus juga diimbangi dengan kinerja yang luar biasa bagi Pemerintahan dilingkungannya bekerja,” tambahnya. (ana/gin)
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…