

Marthen Kogoya ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Terkait dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana akan memotong tunjangan kinerja (tukin) PNS yang melanggar aturan disiplin khususnya bolos kerja.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut, merupakan peraturan terbaru dan untuk Provinsi Papua sudah diterapkan dari tahun 2021 lalu.
“Dengan dikeluarkannya PP 94 Tahun 2021 meningkatkan disiplin ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan benar-benar diperketat apa lagi, saat ini ASN dilingkungan Pemprov Papua sudah menerima TPP,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/2) kemarin.
Diakuinya, TPP merupakan salah satu lebijakan pemerintah dalam hal ini Gubernur Papua untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemprov Papua.
“Gubernur sudah memberikan perhatian besar kepada ASN dengan memberikan tunjangan kepada para ASN, sehingga dengan demikian harus juga diimbangi dengan kinerja yang luar biasa bagi Pemerintahan dilingkungannya bekerja,” tambahnya. (ana/gin)
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…