

Marthen Kogoya ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Terkait dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana akan memotong tunjangan kinerja (tukin) PNS yang melanggar aturan disiplin khususnya bolos kerja.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut, merupakan peraturan terbaru dan untuk Provinsi Papua sudah diterapkan dari tahun 2021 lalu.
“Dengan dikeluarkannya PP 94 Tahun 2021 meningkatkan disiplin ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan benar-benar diperketat apa lagi, saat ini ASN dilingkungan Pemprov Papua sudah menerima TPP,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/2) kemarin.
Diakuinya, TPP merupakan salah satu lebijakan pemerintah dalam hal ini Gubernur Papua untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemprov Papua.
“Gubernur sudah memberikan perhatian besar kepada ASN dengan memberikan tunjangan kepada para ASN, sehingga dengan demikian harus juga diimbangi dengan kinerja yang luar biasa bagi Pemerintahan dilingkungannya bekerja,” tambahnya. (ana/gin)
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…