Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Apresiasu Komisi Informasi Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi  Komisi Informasi Papua yang selama ini banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua.

Dalam sambutan Gubernur Papua Luka Enembe yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Pedoman Informasi dan  Dokumentasi (PPID) utama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua berupa Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Juga membentuk Komisi Informasi di Provinsi Papua tahun 2014. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Walilo sebagaimana membacakan sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (8/12).

Menurutnya, Komisi Informasi Papua banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua. Ini terbukti pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Papua mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori cukup informatif.

“Ini membuktikan bahwa kita telah berhasil mengubah tata kelola pemerintahan yang belum maksimal kepada masyarakat sekarang menjadi terang benderang dan bisa dengan mudah mengakses dan mengawasi pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita telah sukses menjaga kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah mampu berkarya. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Papua (KIP) dapat melihat bahwa ada badan publik yang mendapat penghargaan berupa penganugrahan dengan kategori Informatif, Menuju Informatif dan cukup Informatif.

“Ini menunjukkan bahwa telah ada perubahan dalam memberikan pelayananyang baik kepada seluruh masyarakat,” kata Walilo.

Ia juga meminta seluruh Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan juga Badan Publik lain agar menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya.

“Pimpinan OPD yang saat ini belum melaksanakan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dalam menyiapkan Perangkat Pedoman Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik saya perintahkan untuk segera menerapkannya,” pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

5 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

11 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

16 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

17 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

20 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

22 hours ago