Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Apresiasu Komisi Informasi Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi  Komisi Informasi Papua yang selama ini banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua.

Dalam sambutan Gubernur Papua Luka Enembe yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Pedoman Informasi dan  Dokumentasi (PPID) utama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua berupa Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Juga membentuk Komisi Informasi di Provinsi Papua tahun 2014. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Walilo sebagaimana membacakan sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (8/12).

Menurutnya, Komisi Informasi Papua banyak membantu pemerintah dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua. Ini terbukti pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Papua mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori cukup informatif.

“Ini membuktikan bahwa kita telah berhasil mengubah tata kelola pemerintahan yang belum maksimal kepada masyarakat sekarang menjadi terang benderang dan bisa dengan mudah mengakses dan mengawasi pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita telah sukses menjaga kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah mampu berkarya. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Papua (KIP) dapat melihat bahwa ada badan publik yang mendapat penghargaan berupa penganugrahan dengan kategori Informatif, Menuju Informatif dan cukup Informatif.

“Ini menunjukkan bahwa telah ada perubahan dalam memberikan pelayananyang baik kepada seluruh masyarakat,” kata Walilo.

Ia juga meminta seluruh Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan juga Badan Publik lain agar menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya.

“Pimpinan OPD yang saat ini belum melaksanakan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dalam menyiapkan Perangkat Pedoman Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik saya perintahkan untuk segera menerapkannya,” pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

57 minutes ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

2 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

3 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

4 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

5 hours ago

Pelarangan Film Pesta Babi Picu Kritik

Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan…

6 hours ago