Site icon Cenderawasih Pos

Lima Terdakwa Kasus  OTT Mulai Disidang di PN Jayapura

Saksi yang dihadirkam JPU memberikan keterangan pada sidang perkara Kasus OTT di TPS 30, dipantau langsung KYD Papua (foto:KYD Papua For Cepos)

JAYAPURA-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran pidana pemilu  di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada 14 Februari lalu mulai disidangkan di PN Jayapura, Rabu (2/4).

  Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.

   Dari dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu, karena menggunakan hak suara lebih dari satu kali. Dimana, bagi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPS LN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

   “Dari 5 Terdakwa yang ditetapkan ini, semuanya disidangkan di 3 tiga ruangan, masing masing ditangani 4 orang Majelis Hakim,” kata Taka Simanjuntak, Kasipidum, kepada Cenderawasih Pos usai sidang.

   Selain pemeriksaan terdakwa JPU juga menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan keterangan. “Saksi yang kita hadirkan ini, adalah saksi fakta, mereka yang menyaksikan di lapangan,” kata Taka.

   Sementara itu di tempat yang sama Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Pasalnya tindakan para terdakwa hanya pelanggaran administrasi. Karena itu, seharusnya persoalan itu hanya diselesaikan di tingkat Bawaslu. Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut sudah diberikan sanksi dengan melakukan pemungutan suara ulang.

   “TPS 30 inikan sudah PSU, dan dari hasil PSU semuanya baik, tidak bermasalah, sehingga semestinya persoalan ini tidak mesti diadili di PN,” tandasnya.

   Ia pun mengharapkan Majelis Hakim dapat melihat secara jeli, pokok persoalan dari perkara tersebut. “Karena tindakan klien kami ini sudah selesai, dengan adanya PSU,” kata Albar.

  Pada sidang itu di hadapan para terdakwa, Hakim  Zaka Talapaty,  mengaku kecewa dengan tindakan mereka, pasalnya atas tindakan para terdakwa ini pesta demokrasi kali ini menjadi terhambat.

   “Untungnya tindakan kalian ini tidak menyebabkan persoalan besar, seperti terjadi pembakaran dimana mana, saya harap persoalan ini menjadi catatan buat kalian,” pesan Zaka.

   Adapun perkara tersebut dipantau langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay. Methodius menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim, karena dinilai koopratif memimpin sidang. “Kami akan pantau terus persidangan ini sampai pada tahapan putusan,” ujarnya.

   Diketaui Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/3) besok dengan agenda pembacaan Tuntutan JPU. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version