Categories: SEPAKBOLA DUNIA

Pasca Kemenangan Timnas Dirampok, Begini Aturan FIFA Soal Tambahan Waktu

JAKARTA– Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 berakhir dengan kontroversi besar. Laga yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, itu menyisakan kekecewaan bagi Skuad Garuda dan para pendukungnya.

Keputusan wasit Ahmed Al-Kaf yang memperpanjang waktu tambahan hingga menit ke-99 menjadi pemicu utama protes besar dari Timnas Indonesia.

Gol penyama kedudukan Bahrain yang tercipta di menit 90+9 memaksa Indonesia harus puas dengan hasil imbang 2-2. Padahal, Timnas Indonesia sudah unggul 2-1 hingga memasuki waktu tambahan.

Tambahan waktu yang diberikan seharusnya hanya enam menit, tetapi wasit memperpanjangnya hingga tiga menit lebih, yang kemudian menimbulkan istilah viral “90+6=99” di dunia maya.

Kekecewaan ini menyebar dengan cepat di media sosial. Banyak netizen yang menyindir keputusan wasit, dengan mengaitkannya pada isu keadilan dan mempertanyakan apakah ada faktor-faktor lain di luar lapangan yang memengaruhi hasil pertandingan. Namun, di balik kontroversi ini, bagaimana sebenarnya aturan FIFA terkait tambahan waktu?

FIFA sebagai badan sepak bola tertinggi dunia telah menetapkan regulasi yang jelas mengenai durasi pertandingan dan aturan tambahan waktu. Berdasarkan Laws of the Game musim 2024/2025 yang dirilis oleh International Football Association Board (IFAB), terdapat beberapa faktor yang memperbolehkan wasit untuk menambah waktu permainan, seperti yang terjadi dalam laga Indonesia melawan Bahrain.

Aturan mengenai tambahan waktu tertuang dalam bagian The Duration of the Match di halaman 83 nomor 7 poin 3. Dalam aturan tersebut, wasit memang memiliki wewenang untuk memberikan tambahan waktu yang sesuai dengan jumlah waktu yang hilang selama pertandingan berlangsung.

Penambahan ini dapat mencakup waktu yang terbuang akibat pergantian pemain, cedera, buang-buang waktu, kartu sanksi, penghentian medis, perayaan gol, atau bahkan intervensi VAR.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

7 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

8 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

9 hours ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

10 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

11 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

12 hours ago