

Prof Dr Muhadjir Effendy (FOTO:Gamel Cepos)
JAYAPURA– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Prof Dr Muhadjir Effendy mengaku kaget setelah mendengar biaya atau tariff sewa Stadion Lukas Enembe di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur yang ternyata mencapai puluhan juta untuk sekali pakai.
Ia meminta biaya ini jangan terlalu mahal karena belum tentu semua orang bisa menggunakan. “Kemarin saya mengecek langsung dan ternyata untuk sekali pakai itu harus membayar Rp 70 juta. Itu mahal sekali. Siapa yang mau pakai coba,” sindir Menteri Effendy saat ditemui dalam diskusi di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Selasa (25/10).
Ia meminta pengelola atau kepala dinas untuk membijaki ini sebab jika hanya ingin mencari keuntungan dari eks venue – venue PON dipastikan sulit sebab dimana – mana yang ada adalah merugi. Namun jangan sampai tidak dipakai dan tidak menghasilkan apa – apa kemudian rusak.
“Gak apa – apa diturunin saja biaya sewanya sebab pasti rugi, Sulit kalau mau cari untung. Kalau Rp 70 juta di Papua itu siapa yang mau sewa, kalau di Jawa mungkin masih ada yang bisa pakai untuk kepentingan ini itu,” bebernya.
Ia berharap ketimbang venue eks PON ini rusak juga sebaiknya dimanfaatkan. Jangan terlalu mempersulit untuk orang berolahraga karena memang tujuannya dibuat untuk digunakan. “Jadi itu tadi, mending rusak tapi ketahuan digunakan ketimbang tidak digunakan tapi tetap rusak,” tutup Muhadjir. (ade/wen)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…