Categories: OLAHRAGA

Soal Gaji, Pemain dan Pelatih Terima Keputusan Managemen

Skuat Persipura Jayapura saat melayani laga perdana Shopee Liga 1 di Stadion Klabat Manado, 1 Maret lalu.  ( FOTO: Erik / Cepos)

Persipura Jayapura

JAYAPURA – PSSI selaku induk sepak bola nasional memberikan surat edaran kepada klub kontestan Shopee Liga 1 per 17 Maret lalu. Ada enam poin penting dari putusan PSSI mengenai nasib Liga 1 2020. Dari enam poin yang tertera pada surat tersebut, terdapat satu putusan yang berisi mengenai gaji para pemain selama libur kompetisi.

PSSI menyatakan bahwa klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan official atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja. 

Menanggapi hal tersebut, playmaker Persipura Jayapura, Thiago Amaral mengaku belum ada pembicaraan dari manajemen dengan pemain mengenai soal hak mereka di situasi kompetisi berstatus force majeure

“Saya sudah mengetahui soal aturan itu, selanjutnya saya tidak tahu, tapi saya menunggu informasi dari klub,” ungkap pemain berpaspor Brasil itu kepada Cenderawasih Pos saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (1/4).

Tapi mantan pemain Barito Putera itu tak memungkiri bahwa kondisi yang disebabkan pandemi virus Corona berdampak cukup besar bagi dunia sepak bola. Sehingga ia berharap Covid-19 bisa segera berlalu dan kompetisi kembali dimulai. 

Senada dengan itu, pelatih kiper Persipura Jayapura, Gerson Rios juga menuturkan, jika manajemen Persipura tentu lebih tahu apa yang terbaik bagi mereka. Sehingga ia mendukung penuh kebijakan manajemen mengenai hak mereka di tengah pandemi Covid-19. 

“Saya percaya Persipura Jayapura dan saya yakin para direktur akan melakukan yang terbaik untuk semua orang,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Persipura, Rocky Bebena menjelaskan, bahwa berdasarkan surat putusan PSSI, bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status force majeure

“Karena force majeure, maka kontrak kerja yang ditandatangani oleh pelatih, pemain dan official, klub berkewajiban membayarkan 25 persen hak dan kewajiban yang tertera dalam kontrak kerja,” tandasnya. (Eri/gin ).

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

21 minutes ago

Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…

1 hour ago

ASN Yalimo Diminta Kembali ke Daerah Ikuti Upacara HUT ke-81 RI

Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…

2 hours ago

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

3 hours ago

Banyak yang Terkesima Lihat Sepeda Tua, Ada yang Harganya Mencapai Rp250 Juta

Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah.  Di setang sepeda, bendera Merah…

4 hours ago

​Selama PKKMB, Uncen Pastikan Tidak Ada Ideologi Lain

  Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…

5 hours ago