Categories: KESEHATAN

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

RAMADAN adalah bulan suci bagi umat Islam dimana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sepanjang hari selama 1 bulan. Dalam bulan ini umat Islam di anjurkan untuk meningkatkan amalan – amalan, menahan makan, minum dan hawa nafsu.

Merokok merupakan permasalahan yang saat ini masih di perbincangkan oleh umat islam, Apakah merokok di bulan ramadhan itu membatalkan puasa?

Perokok di bagi menjadi 2 yaitu perokok aktif dan perokok pasif, perokok aktif yaitu seseorang yang memasukan rokok ke mulut dan kemudian menghisapnya, hal tersebut membuat membatalkan puasa, menurut para ulama.

Sedangkan perokok pasif ialah orang yang menghirup tanpa memasukan rokok kedalam mrokok, sehingga tidak menjadikan batalnya puasa

Ada kisah unik mengenai hukum merokok di bulan puasa, yaitu kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang memperbolehkan merokok saat puasa Ramadhan. Hal itu dikisahakan ulama besar Ibnu hajar, Namun fatwa tersebut kemudian diubah.

Syekh Az-Ziyadi menemui santrinya membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Beliau pun menghampiri santrinya dan memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat ampas dari asap didalamnya

Syekh Az-Ziyadi yang awalnya memperbolehkan merokok saat bulan puasa, Namun setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

9 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

10 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

11 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

12 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

13 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

14 hours ago