Categories: KESEHATAN

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

RAMADAN adalah bulan suci bagi umat Islam dimana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sepanjang hari selama 1 bulan. Dalam bulan ini umat Islam di anjurkan untuk meningkatkan amalan – amalan, menahan makan, minum dan hawa nafsu.

Merokok merupakan permasalahan yang saat ini masih di perbincangkan oleh umat islam, Apakah merokok di bulan ramadhan itu membatalkan puasa?

Perokok di bagi menjadi 2 yaitu perokok aktif dan perokok pasif, perokok aktif yaitu seseorang yang memasukan rokok ke mulut dan kemudian menghisapnya, hal tersebut membuat membatalkan puasa, menurut para ulama.

Sedangkan perokok pasif ialah orang yang menghirup tanpa memasukan rokok kedalam mrokok, sehingga tidak menjadikan batalnya puasa

Ada kisah unik mengenai hukum merokok di bulan puasa, yaitu kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang memperbolehkan merokok saat puasa Ramadhan. Hal itu dikisahakan ulama besar Ibnu hajar, Namun fatwa tersebut kemudian diubah.

Syekh Az-Ziyadi menemui santrinya membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Beliau pun menghampiri santrinya dan memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat ampas dari asap didalamnya

Syekh Az-Ziyadi yang awalnya memperbolehkan merokok saat bulan puasa, Namun setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

2 hours ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

2 hours ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

2 hours ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

3 hours ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

4 hours ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

4 hours ago