Categories: KESEHATAN

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

RAMADAN adalah bulan suci bagi umat Islam dimana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sepanjang hari selama 1 bulan. Dalam bulan ini umat Islam di anjurkan untuk meningkatkan amalan – amalan, menahan makan, minum dan hawa nafsu.

Merokok merupakan permasalahan yang saat ini masih di perbincangkan oleh umat islam, Apakah merokok di bulan ramadhan itu membatalkan puasa?

Perokok di bagi menjadi 2 yaitu perokok aktif dan perokok pasif, perokok aktif yaitu seseorang yang memasukan rokok ke mulut dan kemudian menghisapnya, hal tersebut membuat membatalkan puasa, menurut para ulama.

Sedangkan perokok pasif ialah orang yang menghirup tanpa memasukan rokok kedalam mrokok, sehingga tidak menjadikan batalnya puasa

Ada kisah unik mengenai hukum merokok di bulan puasa, yaitu kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang memperbolehkan merokok saat puasa Ramadhan. Hal itu dikisahakan ulama besar Ibnu hajar, Namun fatwa tersebut kemudian diubah.

Syekh Az-Ziyadi menemui santrinya membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Beliau pun menghampiri santrinya dan memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat ampas dari asap didalamnya

Syekh Az-Ziyadi yang awalnya memperbolehkan merokok saat bulan puasa, Namun setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

5 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

7 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

8 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

9 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

10 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

11 hours ago