Categories: KESEHATAN

Berikut Paling Tidak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan sesuai UU Pemilu

“Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang,” cetus Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT, dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Menyikapi pelanggaran ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen kandidat perempuan dalam DCT.

Selain itu, koalisi juga mendesak Bawaslu melakukan upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran yang merupakan perannya sebagai pengawas pemilu, tanpa menunggu adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau peserta pemilu.

Tuntutan ini sangat beralasan, karena yang dilakukan pada pemilu 2014 dan 2019 adalah partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen didiskualifikasi dari dapil tersebut. “Mengingat Pemilu saat ini regulasi dan UU-nya tidak berubah, maka seharusnya langkah diskualifikasi tersebut juga bisa dilakukan di pemilu kali ini,” kata Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem.

Koalisi juga menyoroti implikasi serius dari perilaku abai dan acuh lembaga penyelenggara pemilu. “Pencalonan menjadi tidak sah dan jika tidak dikoreksi, maka daftar calon adalah inkonstitusional. Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Hal ini pastinya bisa menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia”, terang Titi Anggraini, Pengajar Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Apabila dibiarkan, implikasi selanjutnya adalah keterwakilan perempuan yang timpang di parlemen dan kondisi ini berdampak pada kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir hak perempuan,” imbuh Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID. (*)

Sumber: Jawapos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jualan Kopi Dengan Gerobak Nyentrik, Pakai Ranting dan Atap IlalangJualan Kopi Dengan Gerobak Nyentrik, Pakai Ranting dan Atap Ilalang

Jualan Kopi Dengan Gerobak Nyentrik, Pakai Ranting dan Atap Ilalang

Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…

9 hours ago

Begal Kembali Beraksi, Polsek Heram Rutin Patroli

Menurutnya, dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada…

10 hours ago

Belasan Amunisi Ditemukan, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…

10 hours ago

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan…

11 hours ago

Barang Bukti Narkotika Golongan I Dimusnahkan

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…

11 hours ago

Efisiensi Tanpa Kurangi Kinerja, Pelayanan Publik Tetap Utama

Menurut Abisai Rollo, efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan berarti adanya pemotongan anggaran, melainkan pengalihan sebagian…

12 hours ago