

DPR RI
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan di hadapan para anggota dewan. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan. Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:
Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. “Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.
Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.
Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Page: 1 2
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…