Categories: NASIONAL

Paripurna DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan di hadapan para anggota dewan. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan. Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. “Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Timika Tegang, Jalan Utama Diblokade

Berdasarkan informasi, aksi blokade jalan ini dilakukan oleh keluarga korban atas kasus pembunuhan terhadap korban…

45 minutes ago

Isu Presiden Prabowo bakal Reshuffle Kabinet Menguat

Tak hanya itu muncul juga nama Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono yang…

2 hours ago

Masih Menjadi Tanggungjawab Pelni

Beberapa penumpang KM Gunung Dempo yang masuk ke Pelabuhan Jayapura kedapatan dipengaruhi minuman keras bahkan…

3 hours ago

Di Balik Populernya Junk Food, Ini Dampak Bagi Kesehatan Tubuh

Junk food tersedia dalam berbagai jenis produk makanan dan minuman seperti makanan ringan, soda, gorengan,…

4 hours ago

Fenomena Curhat ke AI di Kalangan Anak Muda, Apa Alasannya?

Berdasarkan laporan Jawa Pos yang bersumber dari Survei Snapcart pada April 2025, menunjukkan bahwa 58…

5 hours ago

Gerd Mengintai Anak Muda, Dokter Ungkap Cara Sederhana Kurangi Risikonya

Gerd (Gastroesophageal Reflux Disease) merupakan kondisi kronis ketika asam lambung naik kembali ke kerongkongan (esofagus)…

6 hours ago