

Ilustrasi Sembako
TUBAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar akhir pekan lalu resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan. Salah satu poin terpenting dalam fatwa tersebut adalah penegasan bahwa barang kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa pajak hanya dapat diterapkan pada harta kepemilikan atau konsumsi yang tergolong kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).Adapun kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako, tidak boleh menjadi objek pajak, terlebih jika memberatkan masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025–2030, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa membayar pajak tetap merupakan kewajiban moral dan hukum bagi warga negara, selama penerapannya dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.MUI menekankan bahwa kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dipungut pajak dalam bentuk apa pun.
Begitu pula tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, tidak boleh dikenai pajak berulang atau memberatkan masyarakat.MUI bahkan menyebut bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip syariat dihukumi haram.
Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat pada hakikatnya merupakan milik rakyat yang dititipkan kepada negara.Karena itu, pemerintah wajib mengelola dana pajak secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel.
Page: 1 2
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…