Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja. Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…