Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja. Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Buron kasus narkoba itu berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri sehari setelah surat DPO disampaikan kepada…
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu berjanji akan terus memberikan ruang kepada semua pihak…
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan bahwa kegiatan razia miras bukanlah hal…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menyampaikan bahwa kegiatan…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, membahas rencana pengembangan Bandara Sentani bersama manajemen PT Angkasa Pura…
Pria berdarah Sumatera Utara ini lahir di Jakarta, namun menghabiskan masa kecil dan pendidikan dasar…