Categories: NASIONAL

Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah

MANADO-Pemerintah terus memperkuat langkah bersih-bersih mafia pangan, tidak hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional yang dijalankan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi.

“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Minggu (24/5).

Langkah pembenahan tersebut dilakukan seiring pengungkapan berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus di sektor pupuk, Mentan Amran telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan petani mengalami gagal panen hingga kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2–3,3 triliun.

Menurut Mentan Amran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan.“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ucapnya.

Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Mentan Amran menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

2 days ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

2 days ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

2 days ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

2 days ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

2 days ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

2 days ago