Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.
Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.
Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.
Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.
Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)
Sumber: manadopost.id | Jawapos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…