Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.
Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.
Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.
Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.
Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)
Sumber: manadopost.id | Jawapos
Page: 1 2
Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi…
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah akan dilakukan secara terpisah namun paralel dengan tahapan relokasi. Ia mencontohkan,…
Lihat saja SPPG baru berjalan setahun terakhir sementara saat ini ada ribuan guru honorer yang…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengungkapkan, 27,7 ton beras tersebut disalurkan untuk Distrik Waan dengan…
Frederik menjelaskan, secara fisik pembangunan NICU–PICU telah selesai 100 persen. Namun demikian, fasilitas tersebut belum…
Menurut Alex, sejak lama warga di kawasan itu hidup dalam keterbatasa, walaupun wilayah itu berada…