Menanggapi putusan ini, Jusuf Hamka merasa bersyukur. Ia menyatakan akan mengejar haknya yang pernah diambil untuk dapat dikembalikan. “Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya,” ujar Jusuf Hamka. Bos CMNP itu menyatakan, gugatan yang diajukannya bukan sekadar soal uang yang diambil. Tetapi membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.
“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” bebernya. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama ini, pihak Hary Tanoe mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding itu dapat ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggat waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan bahan pokok, khususnya minyak goreng merek Minyakita dan beras,…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudy Aibesa, S.K.M menyatakan kasus pembongkaran dan pengerusakan puskesmas…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menjelaskan bahwa kegiatan nasional tersebut merupakan…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…