Menanggapi putusan ini, Jusuf Hamka merasa bersyukur. Ia menyatakan akan mengejar haknya yang pernah diambil untuk dapat dikembalikan. “Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya,” ujar Jusuf Hamka. Bos CMNP itu menyatakan, gugatan yang diajukannya bukan sekadar soal uang yang diambil. Tetapi membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.
“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” bebernya. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama ini, pihak Hary Tanoe mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding itu dapat ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggat waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…