“Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” jelas Ristianto.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Satgas PKH pada Kamis (22/1) pun mengungkapkan sedang mendalami dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. (*/ANTARA)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…
”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…
Usai dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam), Jenderal TNI Dudung Abdurachman…
Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bertahan dan ikut merajut masa depan anak-anak di…
Aksi ini banyak muncul di media sosial mengingat para mahasiswa yang terlibat nampaknya telah siap…
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…