Sunday, March 15, 2026
24.7 C
Jayapura

Presiden Prabowo Subianto Bakal Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan tersebut harus diiringi reformasi sistemik dan pengawasan ketat agar tujuan menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen benar-benar tercapai.

“Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (22/10).

“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” sambungnya.Ia menekankan, kebijakan peningkatan gaji hakim harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan fiskal dan keadilan bagi profesi penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Pastikan Lampu Menyala Sebelum Kedatangan Jokowi

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah,” jelasnya.Abdullah juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji.

Menurutnya, perlu dilakukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri Janji Pengusutan Perkara Anggotanya yang Aniaya Pelajar hingga Tewas

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan tersebut harus diiringi reformasi sistemik dan pengawasan ketat agar tujuan menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen benar-benar tercapai.

“Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (22/10).

“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” sambungnya.Ia menekankan, kebijakan peningkatan gaji hakim harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan fiskal dan keadilan bagi profesi penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Komisi I Minta Utamakan Negosiasi

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah,” jelasnya.Abdullah juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji.

Menurutnya, perlu dilakukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Sesalkan Gagalnya DK PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Berita Terbaru

Artikel Lainnya