

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan transaksi penukaran mata uang asing yang melibatkan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang pemilik penukaran valuta asing berinisial DS, pada Kamis (21/5). DS diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui aktivitas penukaran valas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5).
Pendalaman itu penting dilakukan KPK guna mengusut kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…