Categories: NASIONAL

Putusan MK Ubah Konstelasi Politik Daerah

ANTARA – Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik diberbagai daerah termasuk di Papua.

“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik,” kata Aditya Perdana di Depok, Selasa (20/8).

Ia mengatakan karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting mengatakan putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.

“Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas,” ujarnya.

Menurut dia, Putusan MK ini tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Meski Puasa, Masih Ada Toko yang Menjual Miras

Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang…

59 minutes ago

Darurat Bukan Lagi Isapan Jempol

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga…

2 hours ago

Pendaftaran Polri 2026 Dibuka Bulan Ini

Melalui pendaftaran yang dilakukan secara transparan, Polri mengajak pemuda Indonesia untuk mengabdi demi keamanan negara…

3 hours ago

Wow! Rudal Khorramshahr Kheibar Bisa Jangkau Singapura, Darwin dan Australia

Sebagai ilustrasi Gambaran imajinasi, ilustrasi, seandainya rudal itu ditaruh di Kota Denpasar, maka bisa menjangkau…

4 hours ago

Mirip Skateboard ala Kampung, Punya Marshal Untuk Buka Tutup Jalur

Namanya Gledekan Tretes. Dalam dua bulan terakhir, permainan ini viral di media sosial (medsos). Permainan…

5 hours ago

Mengapa Orang Bersyukur Hidupnya Lebih Tenang? Ini Penjelasannya

Ketika seseorang mampu menyadari hal tersebut, hidup akan terasa lebih lapang, hati menjadi tenang, dan…

6 hours ago