

Seminar rekomendasi penetapan 15 objek Cagar Budaya bersama akademisi, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," ungkapnya Kamis (19/12) di Wamena (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim ahli cagar budaya kabupaten Jayawijaya mengeluarkan rekomendasi penetapan 15 objek cagar budaya di wilayah itu berupa benda, bangunan, situs dan struktur, ini dilakukan usai pembahasan dalam seminar bersama akademisi, balai pelestarian lingkungan dan peneliti.
Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut mengatakan Tim ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten melakukan pembahasan penetapan 15 objek cagar budaya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk ditetapkan sebagai Cagar budaya.
“Untuk hasilkan rekomendasi ini diawali dengan seminar dan pembahasan penetapan Cagar Budaya dari tanggal 16-18 Desember 2024. Dalam pembahasan rekomendasi penetapan Cagar budaya hadir juga Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Akademisi Uncen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ungkapnya Kamis (19/12) di Wamena.
Menurutnya, dari 15 objek Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda. Untuk kategori Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola,
“Untuk kategori lukisan itu di dinding gua Lokale, lukisan dinding gua Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Gua Kontilola, Lokasi Gua Lokale, Lokasi Gua Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa.”jelas Kadisbudpar.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Drs. Marsis Sutopo, M. Si, mengatakan objek diduga cagar budaya ini dikaji oleh tenaga/tim ahli cagar budaya tersebut untuk di nilai apakah memenuhi kriteria atau tidak. Setelah dikaji, naskah rekomendasinya akan diusulkan kepada Bupati untuk menetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
“Tim hanya mengkaji dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten dari 15 objek tersebut. Dan untuk menjadi cagar budaya tingkat Provinsi, dari pihak Kabupaten mengusulkan ke Provinsi dan dikaji oleh tim ahli Provinsi dan ditetapkan bila memenuhi kriteria cagar budaya.”bebernya
Ia juga mengaku setelah ditetapkan oleh gubernur lalu diusulkan ke tingkat nasional, dari tim ahli Nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke Unesco untuk menjadi warisan Dunia bila memenuhi kriteria tadi sesuai standar yang mereka miliki.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…