Categories: NASIONAL

Montir Predator Puluhan Anak Diringkus

  “Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, pada tanggal 2 Juli 2024 tersangka SA kami amankan dengan dibawa ke Polda NTB dan dilakukan penahanan,” jelas Puja.

   Dengan perbuatan yang dilakukannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman pidananya hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” jelas Puja.

Sementara AS kepada wartawan mengakui semuat perbuatan bejatnya. Bahkan ia mengaku sudah melakukan aksinya terhadap sepuluh anak lain yang ada di wilayah Lombok Timur hingga Lombok Tengah.

   “Kalau untuk M ini saya kasih uang Rp 50 ribu karena saya kepingin saja. Cuma dua kali,” akunya.

   Ia mengakui untuk korban M ini, ia tidak mengenalnya sama sekali. Namun ada beberapa korban lainnya yang memang ia kenal. “Ada yang saya sudah kenal duluan, ada yang di Lotim,” akunya.

   SA mengaku dirinya tidak sadar sejak kapan dirinya sudah mulai menyimpan hasrat seksual kepada bocah laki-laki. Namun ia mengaku dirinya juga memang pernah menjadi korban sodomi waktu masih duduk di bangku kelas 6 SD.

   “Saat itu sepulang sekolah saya distop oleh orang yang saya kenal di Sakra dan diajak ke rumahnya. Di sana dia buka celana saya dan melakukan sodomi,” bebernya.

    Setelah menjadi korban tersebut, ia tidak menyangka dirinya juga akan mengalami hasrat yang sama, sehingga nekat melakukan aksi serupa terhadap puluhan korban lainnya dengan mengimingi mereka uang Rp 50 ribu. (ton)

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Jayapura Alokasikan Rp32,5 Miliar untuk THR dan TPP ASNPemkot Jayapura Alokasikan Rp32,5 Miliar untuk THR dan TPP ASN

Pemkot Jayapura Alokasikan Rp32,5 Miliar untuk THR dan TPP ASN

Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…

14 hours ago

Bawaslu Papua Laporkan Dana PSU ke Gubernur

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…

15 hours ago

Pengoperasian Rumah Singgah Mulai Dipersiapkan

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…

16 hours ago

Evaluasi Tim, Persipura Lakukan Rangkaian Ujicoba

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…

16 hours ago

Wali Kota Minta PT AMJ Beri Kebijakan Khusus Bagi Pelanggan Tidak Mampu

Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…

17 hours ago

Angkasa Pura Bentuk Posko Angkutan Udara

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…

17 hours ago