Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Wakapolres Kolaka Kompol Mochamad Salman mengungkapkan, pelaku mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban,” ujar Salman. Salman merinci, luka yang ditemukan meliputi memar pada telinga kiri, hidung, dan punggung korban. Selain itu, terdapat luka terkelupas pada bagian dada sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…