Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Wakapolres Kolaka Kompol Mochamad Salman mengungkapkan, pelaku mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban,” ujar Salman. Salman merinci, luka yang ditemukan meliputi memar pada telinga kiri, hidung, dan punggung korban. Selain itu, terdapat luka terkelupas pada bagian dada sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…